Banyak Pengusaha Karaoke Langgar Hak Cipta

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

YOGYAKARTA – Sejumlah musisi papan atas Indonesia serta para produser rekaman yang diwakiliki oleh AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO) merasa prihatin. Melihat masih banyaknya perusahaan karaoke di Indonesia yang hingga saat ini masih enggan menjalankan kewajiban mereka dalam memenuhi hak-hak para penyanyi, pencipta lagu maupun produser sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Hal tersebut dikatakan membuat para produser, penyanyi maupun pencipta lagu harus mengalami kerugian material yang tidak sedikit bahkan hingga mencapai miliaran rupiah.

General Manager Legal Asirindo, Braniko Indhyar, menyebut, hingga saat ini pihaknya bahkan tengah memproses hukum setidaknya 15 perusahaan karaoke di berbagai daerah di Indonesia, karena telah menggunakan lagu-lagu mereka untuk menjalankan usaha tanpa meminta izin dari pihak Asirindo selaku produser rekaman yang mewakili para penyanyi maupun pencipta lagu.

Di Yogyakarta, salah satu perusahaan Karaoke terkemuka, yakni Palms Karaoke bahkan telah dilaporkan ke pihak berwajib, karena dinilai telah melakukan pelanggaran Hak Cipta sehingga merugikan beberapa label.

Braniko Indhyar mengatakan, para Produser Rekaman sebagai pemilik karya rekaman lagu dan musik mempunyai hak ekonomi dan berhak memberikan izin atau melarang pihak lain untuk melakukan hal-hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang Undang Hak Cipta.

Sejak adanya Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 16 Oktober 2014.

“Dalam Undang Undang Hak Cipta sesuai ketentuan Pasal 3 ada mengatur 2 hak, yaitu, Hak Cipta dan Hak Terkait,” ujar Braniko kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Lihat juga...