BAPPEBTI Blokir Ratusan Situs Perusahaan Pialang Ilegal

Editor: Makmun Hidayat

MALANG — Bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) hingga saat ini telah memblokir ratusan website perusahaan pialang ilegal.

Kepala biro pembinaan dan pengembangan pasar BAPPEBTI, Sahudi menjelaskan, dari hasil pengawasan BAPPEBTI bahwa perusahaan pialang berjangka yang ilegal pada umumnya tidak memiliki kantor, tetapi mereka memasarkan produk-produk perdagangan berjangka melalui website atau situs online. 

“Banyak pengaduan dari masyarakat dan juga pengaduan dari perusahaan-perusahaan pialang yang legal kepada kami sehingga kami akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang ilegal ini agar ditutup situsnya,” jelasnya saat menghadiri peresmian kantor Best Profit Futures (BPF) Tower Malang, Selasa (18/8/2020).

Oleh sebab itu BAPEPPTI telah bekerja sama dengan Kominfo dan OJK untuk menutup situs-situs atau website pialang berjangka yang ilegal tersebut.

“Jumlahnya sudah ratusan website yang diblokir sekitar 300-500 dan lokasinya berasal dari dalam maupun luar negeri kalau kita amati dari situsnya,” ungkapnya.

Menurut Sahudi, masyarakat harus lebih berhati-hati dengan promosi atau tawaran-tawaran dari perusahaan-perusahaan yang mengaku perusahaan pialang berjangka ilegal. Karena mereka biasanya menarawarkan atau mengiming-imingi penghasilan tetap, profit sharing, keuntungan tetap maupun keuntungan tinggi yang tidak rasional.

“Ini yang harus diwaspadai dan jangan sampai masyarakat cepat tergoda dengan iming-iming atau bujuk rayuaan dari perusahaan-perusahaan yang mengaku sebagai perusahaan pialang berjangka,” tuturnya.

Lihat juga...