Cegah COVID-19 Pemkab Aceh Barat Perketat Pengawasan Pendatang

MEULABOH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Aceh Barat menginstruksikan seluruh Satgas Penanggulangan COVID-19 yang tersebar di 322 desa agar melakukan pemantauan dan melaporkan jika ada pendatang untuk memutus mata rantai COVID-19 di masyarakat.

Hal tersebut dilakukan setelah empat warga terdiri satu keluarga asal Jakarta yang mudik ke Aceh Barat, dikonfirmasi positif terpapar COVID-19 dan sudah diisolasi di tempat karantina di kawasan Desa Beureugang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.

“Mulai tanggal satu Agustus 2020 ini, seluruh jajaran Satgas COVID-19 di Aceh Barat saya instruksikan agar bekerja memantau dan melaporkan keberadaan setiap pendatang di desa, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan melalui rapid test oleh tim gugus kabupaten,” kata Bupati Aceh Barat, Ramli MS di Meulaboh, Sabtu.

Menurutnya, pemantauan para pendatang tersebut dimaksudkan agar tidak ada transmisi lokal antara warga pendatang dengan warga lokal, sehingga mata rantai COVID-19 di Aceh Barat diharapkan dapat dihentikan.

Selain itu, kata Ramli, setiap pendatang ke Aceh Barat yang berasal dari luar daerah atau zona merah, juga wajib membawa surat kesehatan atau keterangan sehat yang diterbitkan oleh otoritas kesehatan daerah asal pendatang.

Hal ini sangat penting untuk memastikan para pendatang ke Aceh Barat benar-benar steril dan tidak terpapar virus tertentu termasuk COVID-19.

“Untuk itu semua tim satgas penanggulangan COVID-19 di seluruh desa di Aceh Barat kini sudah kita aktifkan lagi, agar memantau setiap pendatang ke setiap desa. Langkah ini harus dilakukan untuk menghindari transmisi lokal bagi masyarakat di Aceh Barat, karena saat ini Aceh Barat masih berstatus zona hijau,” kata Ramli MS menegaskan.

Lihat juga...