Di Bengkulu, Pencairan Insentif Nakes Terkendala Perubahan Pergub
BENGKULU – Pencairan insentif bagi Tenaga Kesehatan (Nakes), yang menangani kasus COVID-19 di Bengkulu, terkendala perubahan Peraturan Gubernur (Pergub).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni Herwan menyebut, insentif dibayarkan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Sehingga perlu adanya perubahan penjabaran APBD Provinsi Bengkulu, yang dilakukan melalui Pergub. “Harus ada perubahan peraturan terkait dengan penjabaran APBD dengan adanya transfer dana pusat dan ini yang diproses,” kata Herwan, Minggu (16/8/2020).
Herwan mengatakan, total insentif bagi Nakes yang bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu, sebesar Rp1,4 miliar. Pencairannya dilakukan dalam beberapa tahap. Untuk tahap pertama total insentif yang akan dibayarkan sebesar Rp800 juta, dan anggaran tersebut saat ini sudah tersedia di kas daerah Provinsi Bengkulu.
Sedangkan insentif bagi tenaga kesehatan, yang bekerja di fasilitas kesehatan di delapan kabupaten dan satu kota di Bengkulu, dibayarkan melalui pemerintah daerah masing-masing. “Informasi dari Biro Keuangan, pembahasan perubahan Pergub sudah selesai. Secepatnya kita bisa mengusulkan anggaran ini, karena sudah ditunggu-tunggu oleh tenaga kesehatan kita,” paparnya.
Sementara menunggu perubahan Pergub terkait penjabaran APBD selesai, Herwan mengatakan, Pemprov akan memulai tahapan verifikasi terhadap usulan jumlah tenaga kesehatan calon penerima insentif penanganan COVID-19. Dibagian lain, untuk insentif bagi tenaga laboratorium, yang melakukan pemeriksaan sampel usap dan melakukan tes cepat, akan dibayar dengan APBD Provinsi Bengkulu. “Tenaga lab kita usulkan melalui BTT, untuk standar biaya khususnya sudah ada, dan sekarang tinggal kita usulkan semoga cair dalam waktu dekat,” pungkas Herwan. (Ant)