Gaji ke-13 PNS DKI Jakarta Dibayar Agustus Ini

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-109 Tahun di Monas, Jakarta, Sabtu (20/5/2017) – Foto Dok Ant

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 tahun anggaran 2020 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya dibayar pada Agustus ini.

Chaidir mengatakan, pencairan itu bakal dilakukan seratus persen tanpa ada potongan. “Bulan Agustus ini selesai pokoknya. Syukur-syukur menjelang 17 Agustus. Jadi bisa ngerek Bendera,” kata Chaidir di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Terkait potensi kritik, Chaidir mengatakan, pihaknya hanya menjalankan amanat dari pemerintah pusat. “Orang itu kebijakan pusat, jadi ikuti perpres saja,” tandasnya.

Chaidir mengatakan, pemerintah memastikan pembagian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk PNS dan non-PNS. Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.44/2020, tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat, 7 Agustus 2020 lalu.

Pemerintah menjelaskan, pemberian gaji ke-13 ini merupakan rangkaian kebijakan stimulus, untuk mendorong pemulihan ekonomi yang anjlok akibat pandemi COVID-19. Penyebaran COVID-19 disebut pemerintah berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial. Sehingga perlu dilakukan upaya pemberian stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi, khususnya berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas.

Adapun, besaran gaji ketiga belas yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli. Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) besaran gaji ketiga belas yang akan diterima meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13 yang mencapai Rp28,5 triliun. Sumber dananya terdiri dari APBN senilai Rp14,6 triliun dan APBD senilai Rp13,89 triliun. (Ant)

Lihat juga...