Hajatan Diperbolehkan di Banyumas, Ini Syaratnya

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Meskipun masih berstatus zona kuning, Kabupaten Banyumas sudah memperbolehkan gelaran hajatan ataupun resepsi pernikahan. Namun disertai dengan berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi dan terapkan.

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, syarat utama untuk menggelar hajatan adalah harus ada izin dari kepala desa atau lurah setempat dan kapolsek serta camat. Sebab, mereka yang akan melakukan pengecekan di lapangan terkait penerapan protokol kesehatan di lokasi hajatan.

“Izin dari yang bersangkutan mutlak harus ada dan dalam pelaksanannya nanti juga harus dibentuk tim kecil untuk melakukan pemantauan di lokasi,” kata Bupati, Sabtu (8/8/2020).

Lebih lanjut Bupati merinci, pada pintu masuk lokasi hajatan harus disediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan tamu undangan wajib mencuci tangan saat akan masuk dan setelah keluar lokasi. Seluruh tamu undangan dan tuan rumah juga wajib menggunakan masker selama menghadiri acara.

Untuk di dalam lokasi, Bupati melarang adanya meja dan hidangan yang terbuka. Sehingga hidangan untuk para tamu undangan diberikan dalam bentuk nasi box yang memungkinkan untuk dibawa pulang oleh tamu undangan.

“Jadi tidak ada makanan prasmanan dan tidak diperbolehkan ada meja. Kursi tamu undangan juga harus berjarak minimal 1,5 meter dengan yang lain,” tegasnya.

Selama proses resepsi, antara tamu undangan dengan tuan rumah juga dilarang saling berjabat tangan, begitupun antartamu. Hal ini untuk meminimalkan terjadinya kontak fisik.

Terkait adanya hiburan di lokasi resepsi, Husein mengatakan diperbolehkan, namun harus memenuhi berbagai persyaratan. Antara lain, jarak panggung hibungan dengan kursi tamu undangan minimal 5 meter. Dan microphone yang digunakan tidak boleh bergantian. Atau jika akan bergantian, microphone harus dicuci terlebih dahulu atau disterilkan dengan hand sanitizer.

Lihat juga...