Inilah Proses Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Sertifikasi halal merupakan kekuatan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam memasarkan produknya di tengah persaingan pasar yang ketat. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku UMKM harus mengikuti beberapa persyaratan harus dipenuhi.
Wakil Direktur Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, proses sertifikasi halal dibagi dalam tiga bagian, yaitu persiapan, proses sertifikasi halal dan pasca sertifikasi halal.
Menurutnya, persiapan proses ini yang harus dilalui dan sangat penting, pelaku UMKM harus tahu betul bagaimana persyaratan kehalalan dengan berbagai cara.
“Yakni mencari informasi di website kami ‘halalmui.org, bacaan, ikut pelatihan atau sosialisasi dan seminar. Jadi dengan mengerti, maka prosesnya akan lebih mudah,” ujar Muti pada seminar bertajuk ‘Tingkatkan Untung dan Nilai Jual UMKM dengan Sertifikasi Halal,’ yang digelar secara virtual, Sabtu (15/8/2020) sore.
Jika sudah mengerti, lanjutnya, maka siapkan bahan-bahannya dan pastikan semua bahan yang digunakan itu dijamin kehalalannya.
“Paling mudah gunakan bahan yabg sudah bersertifikasi halal MUI, bisa dilihat atau cek logo melalui webset atau aplikasi,” tandasnya.
Untuk yang bersertifikasi halal dari luar negeri, mintalah copy sertifikasi dari suplayer atau penjual, dan pastikan lembaga yang mengeluarkan termasuk yang diakui MUI. “Ini bisa dicek di website LPPOM MUI,” ujarnya lagi.
Kemudian, pastikan bahwa fasilitas produksi tidak digunakan bersamaan untuk memproduksi produk lain yang tidak halal. “Jadi pastikan alat produksi yang digunakan bersama untuk mengolah bahan haram,” tukasnya.