Inilah Sidang Korupsi Telur Ayam di Dinas Peternakan Aceh

BANDA ACEH – Dua terdakwa tindak pidana korupsi hasil penjualan telur ayam mencapai Rp2,6 miliar di Dinas Peternakan Aceh meminta dibebaskan dari semua dakwaan.

Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Ramli Hasan dan Muhammad Nasir dalam nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat.

Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Juandra, masing-masing sebagai hakim anggota, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan Jalaluddin serta jaksa penuntut umum (JPU) Taqdirullah dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir mengatakan berdasarkan fakta di persidangan, kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Klien kami hanya bawahan dari terdakwa Ramli Hasan di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Klien kami melaksanakan tugas sesuai aturan dan arahan atasan,” kata Junaidi.

Junaidi mengatakan terdakwa Muhammad Nasir bukan orang yang mengelola uang hasil penjualan telur ayam pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar.

Namun, kata Junaidi, terdakwa Muhammad Nasir ditugaskan membeli pakan menggunakan uang hasil penjualan telur ayam. Pembelian pakan untuk menyelamatkan 45 ribu ekor ayam di UPTD BTNR Saree.

“Dengan adanya pakan untuk puluhan ribu ekor ayam tersebut, klien kami berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp10,6 miliar dari hasil penjualan 11 juta telur pada periode 2016 hingga 2018,” kata Junaidi.

Menurut Junaidi, pembelian pakan dilakukan, karena tidak ada alokasi anggaran untuk membeli makanan ternak. Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, penggunaan uang hasil penjualan ayam bisa digunakan sepanjang untuk keperluan mendesak.

Lihat juga...