Insentif Pajak Bidang Kesehatan Baru Terserap 15 Persen

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto dalam webinar bertajuk Sosialisasi Insentif Pajak Bidan Kesehatan, Senin (10/8/2020). Foto Amar Faizal Haidar

“Kami masih terus mengidentifikasi atas kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Kami akan lakukan debottlenecking agar realisasinya makin cepat,” tandas Andin.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Seksama mengatakan, bahwa pihaknya sejak Juli lalu telah melakukan sosialisasi kepada Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Namun memang perlu terus disosialisasikan agar pemahaman terkait fasilitas ini jadi lebih baik, dan pada gilirannya mampu meningkatkan progres penyerapan insentif secara nyata,” terang Hestu.

Menurut Hestu, pemanfaatan insentif ini sejatinya sudah cukup optimal, namun yang perlu ditingkatkan adalah pelaporan dari pada penerima manfaat.

“Kalau kita lihat PMK 28/2020 diatur mekanisme pelaporan, dan memang diwajibkan bagi para penerima manfaat untuk melaporkan. Ini yang kami harapkan agar para supplier barang dan jasa kesehatan, termasuk juga rumah sakit untuk memberikan laporan apabila telah memanfaatkan insentif tersebut,” jelas Hestu.

Lihat juga...