Irjen Napoleon Ikuti Langsung Proses Rekonstruksi Kasus Gratifikasi Red Notice

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono – Foto Ant

JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penyidik telah melakukan rekonstruksi, terhadap kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.

Rekonstruksi dilakukan di Kantor TNCC Mabes Polri dan Kantor Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Kamis (27/8/2020). Ada tiga dari empat tersangka yang hadir dalam rekonstruksi, dan Irjen Napoleon Bonaparte, adalah salah satu tersangka yang hadir. “Yang datang rekonstruksi ada tiga tersangka dan lima orang saksi,” kata Awi, di Kantor Bareskrim Polri, Kamis (27/8/2020).

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan, kegiatan rekonstruksi yang dilaksanakan penyidik Bareskrim cukup lama dan berjalan lancar. Rekonstruksi itu dilaksanakan berdasarkan berdasarkan rekaman CCTV di lantai satu Gedung TNCC. “Beberapa keterangan hari ini dalam rekon telah terbantahkan, karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada di saat kejadian itu,” ujarnya.

Gunawan Raka, kuasa hukum Napoleon menambahkan, Napoleon tidak pernah menerima pemberian dari Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo maupun dari Djoko Tjandra. Gunawan menjelaskan, Napoleon dan jajarannya tidak pernah mencabut red notice karena red notice itu terhapus langsung dari Interpol pada 11 Juli 2014, karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Pemerintah RI.

Sementara dalam kesempatan tersebut, Napoleon menuturkan, bahwa dia tidak mengenal Tommy Sumardi, yang diduga menjadi perantara pemberian gratifikasi kepada dirinya. “Tidak (kenal),” ucap Napoleon.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. (Ant)

Lihat juga...