Jateng Siap Gelar Operasi Serentak Penegakan Prokes

Editor: Makmun Hidayat

Landasan hukum penerapan sanksi tersebut bisa berupa peraturan walikota (perwal) atau peraturan bupati (perbup). Bahka di Kabupaten Banyumas, dituangkan dalam peraturan daerah (perda).

“Sanksinya seperti apa monggo , masing-masing wilayah kabupaten kota yang mempersiapkan. Contohnya untuk di Kota Semarang, mereka yang melanggar disuruh menyapu jalan sepanjang 100 meter hingga disita KTP. Sementara kalau di Banyumas, ada sanksi denda uang hingga sidang tipiring (tindak pidana ringan-red),” tandas Ganjar.

Sementara, Kepala Dinas Kesehatran Jateng Yulianto Prabowo berharap, dengan penegakan protokol kesehatan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.

“Pencegahan dan pengobatan harus berjalan beriringan. Di satu sisi, pemerintah berupaya memberikan perawatan bagi pasien covid-19, di sisi yang lain, masyarakat juga harus meningkatkan upaya dalam mencegah penyebaran covid-19, dengan berdisiplin dalam penerapan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Terpisah, salah satu warga Jateng, Supriyadi, saat ditanya mengenai rencana Pemprov Jateng khususnya, Satgas Penanganan Covid-19 Jateng, yang akan melaksanakan penindakan bagi pelaggar protokol kesehatan, mengaku mendukung langkah tersebut.

“Saya sependapat dengan langkah pemerintah, dalam upaya penegakan protokol kesehatan, untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab, saya melihat masih banyak masyarakat yang mengabaikannya,” terangnya.

Meski demikain, dirinya berharap pemberian sanksi tersebut tidak membebani masyarakat, namun benar-benar untuk meningkatkan kesadaran mereka. “Kalau bisa jangan sanksi denda, lebih ke sanksi sosial, jadi memberikan efek jera sekaligus mengedukasi mereka,” pungkasnya.

Lihat juga...