KAMI Deklarasikan 10 Jati Diri Selamatkan Indonesia

Editor: Koko Triarko

Selanjutnya, ke lima, tambah dia, KAMI mempunyai pandangan dan sikap resmi, yaitu yang disepakati secara tertulis oleh dewan deklarator.

“Di luar itu merupakan pandangan dan sikap pribadi deklarator, atau jejaring pendukung KAMI di pusat, daerah, dan luar negeri,” imbuhnya.

Poin enam, KAMI sebagai gerakan moral rakyat yang bersifat nasional menerima dukungan dan penyaluran aspirasi rakyat di daerah-daerah dan warga negara Indonesia di luar negeri.

Disampaikan pula, meskipun tidak ada hubungan struktural-organisatoris, KAMI berkewajiban moral untuk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi tersebut.

Ke tujuh, KAMI baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri, dan jejaringnya, berjuang untuk tujuan adanya perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sehingga, kata Yani, segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dapat dihentikan.

Kemudian ke delapan, KAMI bergerak secara berkesinambungan atas dasar keyakinan, bahwa kebenaran dan keadilan harus tegak, serta kebatilan dan kemungkaran harus sirna.

Sedangkan sembilan, KAMI membagi struktur organisasi kepada Dewan Deklarator sebagai penentu kebijakan prinsipil dan strategis, dan dipimpin oleh presidium yang bekerja secara kolektif-kolegial memimpin gerakan sesuai jati dirinya.

Juga komite eksekutif terdiri dari sembilan orang yang diangkat oleh presidium, berfungsi sebagai motor penggerak koalisi, melaksanakan rencana-rencana strategis yang diputuskan dewan deklarator, dan membentuk serta mengkordinasi divisi-divisi.

Selanjutnya terbagi komisi-komisi sebagai organ kerja sesuai sektor pembangunan nasional yang melaksanakan kerja/aksi di bawah koordinasi presidium.

Lihat juga...