Kejanggalan di Balik Terbitnya SK Kepengurusan Munaslub Partai Berkarya
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Yudi Relawanto, salah seorang panitia Munaslub Partai Berkarya yang telah berbalik arah ke pihak Tommy Soeharto menegaskan, bahwa pelaksanaan Munaslub Partai Berkarya pada 11 Juli 2020 lalu menyalahi sejumlah ketentuan AD/ART partai. Dia juga menilai, sebagian peserta Munaslub tersebut tidak jelas asal usulnya.
“Itu memang Munaslub abal-abal, karena sebagian pesertanya hantu, dan pelaksanaannya pun banyak yang tidak sesuai aturan AD/ART kita. Saya tidak bisa jelaskan secara gamblang di sini, karena itu bagian dari pokok perkara yang akan dibuktikan di pengadilan,” kata Yudi pada kegiatan Silatnas Partai Berkarya, Jumat (14/8/2020) di Jakarta.
Di samping itu, yang tidak kalah mengherankan, kata Yudi, adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Menkumham atas kepengurusan Munaslub tersebut, yang menurutnya cacat hukum.
“Saya ceritakan kronologisnya. Saat notaris mengajukan SK Menkumham pada 13 Juli, para panitia masih berada di hotel tempat lokasi Munaslub. Kok bisa notaris bekerja secepat itu, padahal dia tidak pernah hadir pada acara Munaslub. Mungkin notaris kirim jin atau hantu untuk memantau acara. Ini mengherankan,” terang Yudi.
Selain itu, hal yang juga mengherankan, sambung Yudi, adalah saat Badaruddin Andi Picunang salah satu inisiator Munaslub beserta kawan-kawannya mendatangi kantor Kemenkumham untuk menyerahkan dokumen kepengurusan pada 23 Juli. Saat itu, Yudi sama sekali tidak dilibatkan.
“Pagi itu saya sudah langsung melakukan protes ke Menkumham, karena saya ini sekretaris panitia Munaslub tapi kok tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut. Artinya skenario itu dilakukan hanya oleh Badaruddin,” papar Yudi.