Kemensos-Kemendagri Disarankan Koordinasi Data Penerima Bansos

JAKARTA —  Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyarankan Kementerian Sosial berkoordinasi dan berkolaborasi data kependudukan dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penerima bantuan sosial (bansos).

“Kemensos agar melakukan koordinasi dan kolaborasi data dengan Kemendagri, terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena problemnya pada data,” kata Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai, di Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Hal tersebut disampaikannya saat Ngopi Bareng Ombudsman RI bertema “Evaluasi Penanganan COVID-19 dalam Perspektif Ombudsman dan DPR RI” yang disiarkan secara daring.

Hasil koordinasi dan kolaborasi data kependudukan oleh Kemensos dan Kemendagri itu, kata dia, kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi, data penerima bansos ‘update’ dan tepat sasaran,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, perlu juga diatur dalam regulasi atau petunjuk teknis yang memuat mekanisme penyaluran bansos bagi warga terdampak COVID-19 sehingga kelurahan hingga tingkat RT/RW memiliki panduan dan pemahaman yang sama.

Diakui Amzulian, persoalan bansos merupakan laporan atau aduan terbanyak yang dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman selama pengoperasian Posko Virtual COVID-19 Ombudsman, yakni sebanyak 1.346 laporan.

“Kalau saja punya data yang baik, ada koordinasi data yang baik, tidak akan terjadi orang yang tidak berhak dapat bansos malah dapat, sementara orang yang berhak justru tidak dapat bansos,” katanya.

Menurut dia, banyaknya laporan soal pembagian bansos yang masuk ke Ombudsman memerlukan perhatian intensif dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Sebab, kata dia, beberapa permasalahan yang terjadi dalam pendataan penerimaan bansos dapat memunculkan konflik horizontal di masyarakat.

Lihat juga...