KKP Ringkus Kapal Ikan Asing Pencuri Ikan di Natuna
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Dua Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal berbendera Vietnam kembali dilumpuhkan Awak Kapal Pengawas KP Hiu 03 di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepri.
Penangkapan tersebut nyaris tanpa perlawanan, Awak Kapal Pengawas KP. Hiu 03 yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji berhasil melumpuhkan kapal yang diduga melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap pair trawl tersebut.
“Dua KIA kembali diamankan di Laut Natuna Utara,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, di Jakarta, berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Sabtu (22/8/2020).
Kembali melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing tersebut menambah daftar deretan pelaku illegal fishing yang telah dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo.
Penangkapan KM. TG 9481 TS dan KM. TG 9437 TS ini menambah panjang total sebanyak 54 KIA ilegal yang telah diciduk terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 14 KIA berbendera Filipina, 12 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan.
Dikatakan Tebe, sapaan akrabnya, bahwa penangkapan berlangsung Kamis 20 Agustus 2020, berbeda dari biasanya karena dua KIA ilegal tersebut tidak melakukan perlawanan sama sekali. Biasanya, ungkap dia, selalu diwarnai aksi kejar-kejaran dan perlawanan terhadap aparat Indonesia.