Komisi IV Bentuk Panja, Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi
JAKARTA — Komisi IV DPR RI menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) guna memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi melalui implementasi Kartu Tani.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Pertanian pada Kamis (27/8), Komisi IV DPR menyetujui implementasi Kartu Tani pada 1 September 2020, akan diterapkan secara bertahap.
“Komisi IV DPR RI menyetujui untuk membentuk panja tentang pupuk bersubsidi,” kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Sudin mengatakan bahwa sesuai hasil rapat, Kementan akan kembali mengusulkan penambahan anggaran untuk alokasi pupuk bersubsidi 2021 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam rapat tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya akan melakukan relaksasi dengan penggunaan data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk penebusan pupuk bersubsidi bagi petani.
Syahrul menjelaskan dalam surat edaran atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penebusan pupuk bersubsidi diwajibkan menggunakan Kartu Tani per 1 September 2020.
Namun demikian, Mentan Syahrul menilai sistem penebusan pupuk bersubsidi ini akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan NIK, mengingat implementasi Kartu Tani di lapangan yang masih memiliki kendala.
“Kami akan siapkan relaksasi karena dalam kondisi yang nyata, ini tidak semudah membalikkan tangan di lapangan. Saya akan coba melakukan tahapannya. Wajib tapi harus sesuai ketersediaan yang ada,” kata Syahrul dalam rapat kerja.
Ada pun relaksasi yang diberikan, yakni sistem e-RDKK berbasis NIK masih digunakan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Melalui data e-RDKK dengan sistem “by name by address’ yang berbasis NIK, kualitas validasi data tersebut mencapai 94 persen.