KPK Limpahkan Berkas Taufik Agustono ke Penuntutan Agar Segera Disidang

Gedung KPK. (Antara)

JAKARTA — KPK melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Taufik Agustono (TAG) dalam kasus suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

“Hari Senin (24/8), penyidik KPK telah melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka TAG (Taufik Agustono/Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia) kepada tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penahanan terhadap Taufik selanjutnya beralih ke tim JPU dan dia ditahan lanjutan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2020 sampai 12 September 2020.

“Terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung KPK lama). Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” kata Fikri.

Ia mengatakan persidangan terhadap Agustono akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi, yang diantaranya mantan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Agustono sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 26 Juni 2020.

Penetapan dia sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kerja sama pengangkutan bidang pelayaran yang berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang melibatkan Agustono sebagai pihak penerima.

Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut, yakni Agustono, Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti, dan Indung dari unsur swasta atau perantara suap untuk Agustono.

Lihat juga...