MA: Hukuman Seumur Hidup Menanti Koruptor
JAKARTA – Mahkamah Agung menetapkan peraturan pedoman pemidanaan di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2020, Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.
Dalam peraturan tersebut, hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara; tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan yang memberatkan atau meringankan; penjatuhan pidana serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi empat yaitu, paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar serta ringan Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima yaitu, paling berat lebih dari Rp100 miliar, berat lebih dari Rp25 miliar sampai Rp100 miliar, sedang lebih dari Rp1 miliar sampai Rp25 miliar, ringan Rp200 juta sampai Rp1miliar serta paling ringan sampai Rp200 juta.
Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16 sampai 20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp800 juta sampai Rp1 miliar. Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang, hukumannya adalah 13 sampai 16 tahun dan denda Rp650 juta hingga Rp800 juta.
Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp650 juta. Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1 sampai 2 tahun dan denda Rp50 juta hingga Rp100 juta.