MA: Hukuman Seumur Hidup Menanti Koruptor
Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan, serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020, dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020. (Ant)