MA: Hukuman Seumur Hidup Menanti Koruptor

Mahkamah Agung RI - DOK CDN

Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan, serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Ketua Mahkamah Agung meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020, dan resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020. (Ant)

Lihat juga...