Mulai Senin (3/8) Polda Metro Kembali Berlakukan Ganjil Genap

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu (2/8/2020) - Foto Ant

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kembali memberlakukan pembatasan kendaraan dengan sistem nomor polisi ganjil-genap di 25 ruas jalan protokol  DKI Jakarta mulai Senin (3/8/2020).

Dan selama tiga hari mulai dari Senin (3/8/2020) hingga Rabu (6/8/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan, dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan tersebut.

“Tetapi mulai Kamis (7/8/2020), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya pada 5 Agustus 2020, barulah tindakan secara tegas kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun  elektronik diberlakukan,” tutur Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Pos Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Sambodo menyebut, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Kebijakan merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7/2020). Kebijakan pembatasan kendaraan dengan nomor ganjil genap diatur melalui SK Gubernur DKI Jakarta No.88/2019.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito menambahkan, pemberlakuan sistem tersebut dikarenakan Jakarta masih menghadapi masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat masih wajib bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Karena angka penyebaran COVID-19 di Jakarta Masih tinggi. Kita harus tetap membagi dua shift kerja. Tujuannya adalah agar mereka memahami berada di lingkungan yang aman, sehat, dan tetap produktif,” pungkas Syafrin. (Ant)

Lihat juga...