Pemkab Cilacap Wajibkan Semua Pendatang Tes Swab

Editor: Koko Triarko

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji. -Dok: CDN

CILACAP- Kenaikan angka positif Covid-19 yang cukup signifikan, membuat Pemkab Cilacap mengambil kebijakan tegas. Salah satunya, dengan pemberlakuan kewajiban swab test bagi para pendatang yang masuk ke wilayah tersebut.

Kebijakan tersebut diterapkan, mengingat banyaknya pendatang yang keluar-masuk Kabupaten Cilacap. Sehingga, menimbulkan peluang untuk penularan dan penyebaran Covid-19.

“Bagi pendatang dari luar Kabupaten Cilacap harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan swab yang dinyatakan negatif, jika tidak memiliki, maka yang bersangkutan wajib mengikuti swab test,” kata Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji, Kamis (6/8/2020).

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, angka total positif Covid-19 yang mencapai 80 kasus saat ini, sebagian besar penambahan berasal dari para pendatang atau warga Cilacap yang baru pulang dari luar kota.

“Banyak kasus positif baru yang bermunculan dan setelah dilakukan tracing, ternyata mereka melakukan kontak dengan orang yang baru pulang dari Jakarta, Bekasi dan kota zona merah lainnya,” terangnya.

Guna memaksimalkan pemantauan para pendatang tersebut, Cilacap kembali mengaktifkan pos pemantauan di perbatasan. Ada tiga pos yang rutin melakukan pemantauan, yaitu Pos Mergo Dayeuhluhur, Pos Patimuan yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat dan Pos Nusawungu yang berbatasan dengan Kabupaten Kebumen.

Sementara itu, salah satu petugas di Pos Nusawungu, Toyib mengatakan, dari mulai bertugas pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, total ada 114 sepeda motor yang diperiksa, 1 bus, 24 truk dan 31 mobil pribadi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 9 kendaraan diminta untuk putar balik, karena penumpangnya tidak menggunakan masker.

Lihat juga...