Pemkot Semarang Hapus Sanksi Denda Pajak, Seperti ini Hitungannya

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Wali Kota Hendrar Prihadi saat ditemui di Semarang, Minggu (30/8/2020). Foto Arixc Ardana

SEMARANG — Pandemi covid-19, yang belum juga berakhir, mendorong Pemkot Semarang mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi denda pajak, dan pengurangan pokok ketetapan piutang tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Aturan ini mulai berlaku, pada 1 September hingga 31 Desember 2020 mendatang.

“Kita berupaya membantu meringankan beban warga sedulur Kota Semarang, khususnya di saat pandemi Covid-19. Salah satunya, dengan penghapusan sanksi administrasi denda pajak, dan pengurangan pokok ketetapan piutang tunggakan PBB,” papar Wali Kota Semarang, Hendrar Pihadi di Semarang, Minggu (30/8/2020) petang.

Diterangkan, jika langkah yang ditempuhnya ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang, untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat. Lebih lanjut, dirinya meyakini bahwa pandemi Covid-19 tak hanya menimbulkan persoalan di bidang kesehatan semata, tetapi juga ekonomi dan sosial.

Sebelumnya, Pemkot Semarang juga sudah mengeluarkan kebijakan pengurangan dan penundaan pembayaran pajak. Di antaranya keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi pembayaran masa pajak tahun 2020.

“Pada awal pandemi, kita juga memberikan diskon pembayaran pajak PBB, sebesar 15 persen pada bulan April 2020, 10 persen di bulan Mei dan 5 persen pada Juni,” terangnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto, menjelaskan, penghapusan denda akan diberikan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2019.

Sedangkan, untuk pengurangan pokok piutang tunggakan PBB, diberikan dengan besaran pengurangan berjenjang dari 10 persen- 50 persen. Pemberian pengurangan tersebut, diberlakukan bagi masa pajak tahun 2015 hingga 2019 dengan perhitungan, untuk piutang tahun 2015 diberikan sebesar 50%, tahun 2016 (40%), 2017 (30%), 2018 (20%) dan putang thun 2019 diberikan sebesar 10%.

Lihat juga...