Pemprov NTB: Tidak Ada Perjanjian Dagang dengan Israel
MATARAM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Perdagangan Provinsi NTB, membantah mengikat perjanjian dagang dengan pemerintah Israel.
“Meski sejumlah produk NTB tercatat masuk ekspor ke Israel dan negara Timur Tengah lainnya, namun NTB tidak punya ikatan kerja sama dalam bentuk perjanjian dagang,” kata Kepala Dinas Perdagangan NTB, H Fathurrahman di Mataram, Jumat (21/8/2020).
Ia mengakui, produk-produk NTB memang tercatat berdasarkan Surat Keterangan Asal (SKA) yang biasa di sebut Certificate of Origin (COO). Surat ini merupakan sertifikat asal barang, di mana dalam sertifikat dinyatakan bahwa barang/komoditas yang diekspor berasal dari daerah/negara pengekspor.
“SKA digunakan untuk mengontrol laju ekspor di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan no 19 tahun 2019 tentang ketentuan dan tata cara penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia. Memang produk kita diekspor ke sejumlah negara, tetapi tidak ada perjanjian dagang (dengan Israel) itu,” katanya.
Fathurrahman mengungkapkan, hingga Juni 2020, ekspor NTB terbesar masih berasal dari tambang, yakni mencapai 94,12 persen dengan negara tujuan pengiriman Filipina, Korsel, Jepang dan Cina.
Sedangkan nontambang sebesar 5,88 persen atau 5.490.840 dolar. Terbesar disumbang oleh komoditas perikanan dan kelautan 2,31 persen, dengan negara tujuan Malaysia, Cina, Australia dan Hong Kong.
Berikutnya berasal dari komoditas pertanian dan perkebunan (3,42 persen) dengan negara tujuan Prancis, Korsel dan Hong Kong. Sisanya berasal dari kerajinan (0,15 persen) dengan negara tujuan AS, Jerman, Norwegia dan Israel.
“Provinsi NTB tidak pernah melakukan perjanjian dagang dengan pihak luar negeri, karena sesuai Peraturan Presiden nomor 71 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan perjanjian perdagangan internasional, kewenangan tersebut ada di pemerintah pusat,” jelas Fathurrahman.