Peredaran 8,4 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia di Jatim Terbongkar

Polisi menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kemasan teh China saat merilis kasus pengungkapan peredaran narkotika di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (26/8/2020) – Foto Ant

SURABAYA – Polda Jawa Timur membongkar peredaran 8,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, yang dikemas menggunakan bungkus teh herbal China. Barang terlarang tersebut diketahui berasal dari dua jaringan pengedar asal Malaysia.

“Satu jaringan Jakarta yang asalnya dari Malaysia, satu lagi jaringan di wilayah Pasuruan yang didapat dari jaringan Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (26/8/2020).

Dari jaringan pertama, terdapat seorang tersangka yang merupakan kurir dan pengedar yakni Hari Junanto, warga Surabaya. Dari tangan tersangka yang diketahui berasal dari Jakarta. berhasil diamankan barang bukti 5,3 kilogram. Selanjutnya untuk jaringan kedua, diamankan dua tersangka dengan barang bukti 3,1 kilogram sabu-sabu. Kedua tersangka tersebut, Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel Jombang berperan sebagai kurir dan pengedar.

“Kemudian yang kedua ada jaringan dari Pasuruan yang didapat barangnya dari Jakarta. Barang bukti yang diamankan oleh penyidik sebanyak 3,1 kilogram. Untuk proses penyidikan kami mengamankan 5,3 kilogram tambah 3,1 jadi totalnya 8,4 kilogram,” jelas Kombes Trunoyudo.

Sedangkan untuk modusnya, ke-dua jaringan pengedar dari Malaysia itu masih menggunakan cara lama, yakni membungkus narkoba dengan kemasan teh herbal. “Modusnya dibungkus teh herbal dari negara tetangga, ada tulisan bahasa latin dan China, kemasan dan isinya bukan produk dari Indonesia. Karena ini berasal dari paket dari Malaysia. Setelah dijemput, mereka baru melakukan edar,” jelasnya.

Lihat juga...