Peredaran 8,4 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Malaysia di Jatim Terbongkar
Perwira menengah Polri tersebut menyampaikan, jaringan narkoba asal Malaysia masih banyak beredar di Jatim. Mereka masuk melalui pintu jalur darat, udara hingga laut. “Pintu masuknya sangat banyak, beberapa yang ada wilayah Surabaya, Madura dan seluruh kota dan kabupaten yang kemudian setelah diterima dari kurir didistribusi. Beberapa catatan penyidik di-mapping Ditresnarkoba, baik itu jaringan udara, kemudian melalui transportasi laut dan darat,” tuturnya.
Atas perbuatan ini, ketiga tersangka terjerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang tentang narkoba dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ant)