Program BLT Dana Desa Gunung Kidul Diperpanjang
YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, mengeluarkan surat edaran perpanjangan program bantuan langsung tunai yang menggunakan dana desa, dalam rangka meningkatkan daya tahan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DP3AKBPMD Gunung Kidul, Subiyantoro, mengatakan dasar pelaksanaan mengacu pada Peraturan Menteri Desa Pembanguann Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur mengenai perpanjangan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
“Kebijakan ini merupakan program wajib yang harus dilaksanakan oleh kelurahan yang masih memiliki dana. Edaran sudah kami serahkan ke kelurahan-kelurahan/desa-desa,” kata Subiyantoro, Jumat (28/8/2020).
Ia mengatakan, jumlah penerimanya bisa berubah, mungkin bisa bertambah atau malah berkurang. Semua tergantung dengan kondisi di masyarakat berkaitan dengan adanya warga yang belum menerima bantuan.
“Penerima bantuan tidak harus sama dengan daftar penerima di BLT dana desa reguler. Semua tergantung kondisi di masyarakat berkaitan dengan adanya warga yang belum menerima bantuan,” katanya.
Sementara itu, Lurah Ngloro Kecamatan/Kapanewon Saptosari, Heri Yulianto, mengatakan pihaknya memutuskan untuk mengubah data penerima BLT dana desa diperpanjang. Hal ini dilakukan untuk pemerataan, karena masih ada warga yang belum menerima bantuan sama sekali.
“BLT dana desa perpanjangan sudah disalurkan dua kali, sehingga penyaluran tinggal sekali. Total ada 98 penerima bantuan dengan nominal yang diberikan Rp300.000 setiap bulannya,” katanya.
Ia mengatakan, jumlah penerima di masa perpanjangan lebih banyak dibandingkan penyaluran BLT dana desa reguler. Pada termin pertama, jumlah penerima hanya 76 keluarga penerima manfaat, besarannya Rp600.000 setiap bulannya. Penerima bantuan, pemerintah kelurahan mengubah seluruh data penerima dibandingkan dengan pada saat penyaluran BLT dana desa reguler untuk April hingga Juni.