Satpol PP Semarang Sita KTP Warga Pelanggar Perwal 57
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Sunarti hanya bisa pasrah, tatkala Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Pasalnya, wanita 62 tahun tahun tersebut kedapatan tidak mengenakan masker, saat digelar operasi yustisi penegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) 57, terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
“Tadi saya lepas, Pak, karena bersin. Tapi, saya bawa masker,” paparnya, sembari menunjukkan masker miliknya di hadapan petugas yang menggelar razia di kawasan Sampangan Semarang, Selasa (18/8/2020).
Meski demikian, alasan tersebut tidak diterima petugas, dan tetap melakukan penyitaan KTP miliknya.
Alasan serupa juga disampaikan Arifn. Pemuda 23 tahun tersebut mengaku lupa tidak membawa masker. Termasuk tidak membawa KTP.
“Rumah saya dekat, Pak. Tadi saya mau beli barang di toko dekat-dekat sini,” terangnya.
Alhasil, dirinya dikenakan sanksi dengan diminta menyapu di Taman Sampangan, yang letaknya hanya selemparan batu dari lokasi razia. Dibekali sapu lidi bergagang panjang, dirinya harus membersihkan daun-daun kering di taman tersebut sekitar 10-15 menit.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, memaparkan operasi yustisi tersebut merupakan yang pertama sejak Pemkot Semarang mengeluarkan kebijakan Perwal No. 57 tentang PKM serta sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
“Sesuai Perwal 57, Pemkot Semarang memberikan keloggaran dengan memperpanjang jam operasional PKL dan usaha nonformal yang berada di area terbuka publik. Namun, juga diiringi dengan penerapan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, khususnya bagi mereka yang tidak memakai masker,” paparnya.