Sebanyak 75.602 Pekerja di Sulut Bakal Terima Subsidi Upah Rp600 Ribu

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, diwakili Kadisnakertrans Sulut, Erny Tumundo (keempat kanan), mengikuti peluncuran virtual bantuan pemerintah subsidi gaji upah untuk pekerja atau buruh oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara – Foto Ant

MANADO – Sebanyak 75.602 pekerja atau buruh di Sulawesi Utara (Sulut), menerima subsidi upah atau gaji sebesar Rp600.000 per-bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo menyebut, subsidi mulai diterimakan Kamis (27/8/2020). “Pada gelombang pertama ini sebanyak 75.602 pekerja atau buruh di Sulut sudah menerima subsidi gaji. Pekerja atau buruh lainnya termasuk peserta program perlindungan pekerja sosial keagamaan Pemprov Sulut akan mendapatkan subsidi gaji pada gelombang berikutnya,” kata Tumundo di Manado, Kamis (27/8/2020).

Program tersebut, masih terus mendapatkan proses pendataan, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, diwakili Kadisnakertrans Sulut, Erny Tumundo, mengikuti peluncuran virtual bantuan pemerintah berupa subsidi gaji upah untuk pekerja atau buruh oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Pada launching subsidi gaji itu, dari Sulut turut hadir empat perwakilan pekerja atau buruh penerima subsidi Program bantuan Rp600.000 ini diberikan kepada pekerja non-PNS dan BUMN bergaji di bawah Rp5 juta. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang berhak menerima bantuan subdidi Rp600.000 adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu pekerja atau buruh penerima gaji atau upah. Kriteria berikutnya adalah, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020. Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020, kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta. Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki nomor rekening bank aktif. (Ant)

Lihat juga...