Serapan Stimulus Pajak di Jatim Masih Rendah
SURABAYA – Serapan stimulus pajak oleh pengusaha di wilayah Jawa Timur masih rendah. Dari total anggaran Rp120 triliun yang disediakan pemerintah, hanya 15 persen yang dimanfaatkan.
“Jumlah perusahaan yang telah memanfaatkan stimulus ini di Jatim sangat rendah, bahkan secara nasional hanya sekitar 200 ribu perusahaan dari total 1,9 juta perusahaan di Indonesia,” kata Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Darno, Rabu (26/8/2020).
Untuk itu, Kadin Jatim terus mendorong pelaku usaha, agar memanfaatkan stimulus yang disediakan. Utamanya untuk memperkuat ketahanan usaha, selama menghadapi pandemi COVID-19. “Ini adalah demi keberlangsungan ekonomi kita semua. Kami juga berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam hal perpajakan karena pengusaha dalam kondisi yang sangat sulit saat ini,” jelas Darno.
Menurutnya, kerja sama Kadin Jatim dengan DJP, khususnya DJP Jatim III akan ditingkatkan.Tidak saja terkait dengan stimulus karena COVID-19, tetapi juga harus bisa menyambut kawasan selatan Jawa Timur yang memiliki prospek bagus dengan adanya jalur lintas selatan. “Komitmen Kadin Jatim untuk membantu pemerintah dalam bidang perpajakan sangat tinggi, oleh karena itu dibutuhkan kesadaran, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam hal pajak adalah salah satu kunci, khususnya pada pelaku usaha dan tentu DJP jatim III sangat berkepentingan,” katanya.
Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim III, Eko Budi Hartono juga berharap, pengusaha memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menjaga keberlangsungan usahanya. “Ayo sama-sama bangkit dan berkontribusi. Indonesia sedang kesulitan dan pengusaha juga mengalami hal yang sama. Pemerintah sudah memberikan Insentif pajak dan ini berkembang terus. Bahkan beberapa waktu yang lalu ada kebijakan baru, yakni ada batas waktu yang diperpanjang, yang awalnya sampai September diperpanjang menjadi sampai Desember,” jelasnya.