Sidang Kasus Korupsi Rehab Pasar Manggisan Jember Masuki Pledoi
Editor: Makmun Hidayat
JEMBER — Sidang kasus korupsi proyek rehab pasar tradisional Pasar Manggisan di Jember, Selasa (25/8) mulai masuk tahap pembelaan (pledoi). Dalam sidang pada Selasa (4/8) sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember memberikan tuntutan yang berbeda terhadap empat terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.
Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jember, Anas Maruf, dituntut paling ringan, yakni hukuman penjara 4 tahun 6 bulan, tanpa pengembalian kerugian negara. Ini karena JPU menilai Anas tidak terbukti menikmati aliran uang korupsi. Anas menjadi satu-satunya pejabat Pemkab Jember yang diseret dalam kasus ini. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, dengan pengembalian kerugian negara yang bervariasi.
Tuntutan ini tak pelak menimbulkan kekecewaan dari pihak Muhammad Fariz Nurhidayat (30), salah satu terdakwa dalam kasus ini. Sebab, Fariz sebelumnya telah mengajukan permohonan sebagai “pelaku yang bekerja sama dengan aparat” atau Justice Collaborator (JC).
Namun, jaksa tetap menuntut Fariz hukuman penjara yang sama beratnya dengan dua terdakwa lain yang tidak mengajukan JC. Permohonan JC ini diajukan Fariz kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan telah disetujui untuk direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tentu kami kecewa. Ini menunjukkan seperti tidak ada koordinasi yang baik antar lembaga negara,” ujar Achmad Cholily, pengacara Fariz, saat dikonfirmasi Cendana News.
Menurut Cholily, Fariz layak mendapat tuntutan yang lebih ringan karena sebelumnya telah secara terbuka memberikan keterangan kepada jaksa. Meski demikian, Cholily mengaku telah menyusun materi pembelaan (pledoi).