Sidang Kasus Korupsi Rehab Pasar Manggisan Jember Masuki Pledoi

Editor: Makmun Hidayat

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengakui, pihaknya mengabaikan permohonan JC yang diajukan Fariz tersebut.

“Karena dia tidak mengajukan JC kepada kami. Kalau mungkin diajukan kepada majelis hakim, ya silakan saja. Nanti hakim yang akan menentukan,” ujar Setyo saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (25/8/2020), sebelum sidang digelar.

Sebelumnya, Fariz mengajukan Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada pertengahan Februari 2020 lalu. Permohonan itu diajukan Fariz setelah ia membuat testimoni bahwa terdapat aliran dana korupsi proyek Pasar Manggisan dan sejumlah proyek fisik lain, kepada Bupati Jember, dr Faida. Testimoni disampaikan Fariz kepada anggota DPRD Jember yang menemuinya di dalam Lapas Kelas IIA Jember.

Menanggapi permohonan Fariz tersebut, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kemudian datang ke Jember pada pertengahan Februari 2020. LPSK lalu mengeluarkan rekomendasi resmi terhadap Fariz pada awal Juni, menjelang dimulainya sidang perdana kasus Pasar Manggisan.

“Kalau mengajukan JC kepada LPSK, ya kan saksi dan korban. Tapi itu kan instansi yang lain, kita menghormati saja,” lanjut Setyo.

Meski LPSK menilai Fariz punya potensi membongkar kasus sebagai JC, Setyo punya penilaian yang berbeda. “Sejak dia ditahan, kami punya punya penilaian sendiri terhadap (keterangan) Fariz. Selain itu kami menilai, Fariz menilai sejak awal mengetahui semua yang di sini. Seandainya pun mengajukan JC kepada kami, belum tentu kami kabulkan,” papar mantan Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan ini.

Lihat juga...