Sistem Sidang Daring Dinilai Sulitkan Pengacara

Editor: Makmun Hidayat

YOGYAKARTA — Adanya pandemi Covid-19, tidak bisa dipungkiri memang telah mengubah berbagai tatanan kehidupan di masyarakat. Berbagai aktivitas khususnya yang melibatkan banyak orang harus dibatasi bahkan diubah sistemnya untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. 

Salah satu bentuk pembatasan aktivitas di bidang hukum adalah pelaksanaan sidang yang digelar secara daring atau online. Dalam sidang daring, semua proses persidangan harus dilakukan dengan memanfaatkan teknologi berbasis konferensi video.

Selama proses tersebut, setiap pihak yang terlibat dalam persidangan melaksanakan hak dan kewajibannya di tempat/lokasi masing-masing. Di mana tersangka/terdakwa tetap berada di dalam tahanan, jaksa berada di kantor kejaksaan, hakim berada di pengadilan, dan pengacara menyesuaikan kondisi masing-masing.

Menurut salah seorang praktisi hukum, Farid Iskandsr SH SHI, dari Pusat Studi dan Bantuan Hukum (PSBH) Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY), sistem persidangan secara daring selama pandemi Covid-19, memang memiliki sisi positif dan negatif. Ia mengakui dari sisi kesehatan sistem tersebut mau tidak mau harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Meskipun begitu, di sisi lain sistem persidangan daring dinilai berpotensi membatasi proses penyampaian materi-materi persidangan khususnya untuk kasus-kasus hukum pidana.

“Pelaksanaan sidang daring, dari sisi hukum perdata mungkin tidak terlalu bermasalah. Karena kebenaran formil adalah tujuan utama. Namun itu menjadi kendala ketika masuk ke ranah hukum pidana. Karena dalam hukum pidana kebenaran material lah yang diutamakan,” katanya di Yogyakarta, Kamis (13/8/2020).

Lihat juga...