‘Siti Nurbaya Adventure’ Dinilai Abaikan Prokes Covid-19

Editor: Koko Triarko

PADANG – Kegiatan Siti Nurbaya Adventure yang digelar Minggu (16/8) pagi dengan jumlah peserta mencapai 3.000 orang, menjadi perhatian serius Cluster Pengawasan Penanganan Covid-19 (CPPC-19). Pasalnya, event itu diselenggarakan di saat kasus Covid-19 belum membaik di Padang.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, Yefri Heriani, mengatakan sekali pun kegiatan untuk peringatan HUT ke-75 RI dan panitia tetap mewanti-wanti penerapan protokol kesehatan, CPPC-19 menilai Wali Kota Padang abai, dan terkesan tidak mempedulikan situasi di Padang masih berstatus orange Covid-19.

CPPC-19 terdiri dari tiga lembaga negara bentukan UU di Sumatra Barat, Ombudsman RI, Komnas HAM RI dan Komisi Informasi Sumatra Barat menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap aturan yang dibuat oleh Wali Kota Padang sendiri.

“Kita herannya, kok acara mengundang kerumunan orang banyak di luar batas toleransi yang digariskan protokol kesehatan tetap digelar oleh Padang, dengan alasan memeriahkan HUT ke-75 RI,” kata Yef, Minggu (16/8/2020).

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, Yefri Heriani, -Dok: CDN

Uni Yef biasa disapa kalangan aktivis di Sumatra Barat ini menyebutkan, terlaksananya kegiatan itu bukti terang keabaian Pemko Padang dalam mengimplementasikan kebijakan yang dibuat, seperti tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Padang tentang partisipasi masyarakat memeriahkan HUT RI dengan larangan tercantum di surat edaran itu.

“Bahkan, melanggarnya. Contoh yang tidak patut dipertontonkan kepada rakyat,” tegasnya.

Mestinya, kata Ombudsman, sebagai upaya pencegahan penularan dan memutus mata rantai Covid-19, fungsi pemerintah selain membuat berbagai kebijakan, hendaknya juga memberikan contoh yang dapat diteladani oleh masyarakatnya.

Lihat juga...