Ubin Keramik Asal India dan Vietnam Kena Bea Masuk
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk mengeluarkan India dan Vietnam dari daftar negara yang dikecualikan terhadap pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk ubin keramik.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, keputusan tersebut telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/ PMK.010/2018 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan.
“Dengan demikian, secara resmi pemerintah memberlakukan PMK perubahan ini, maka India dan Vietnam dikenakan BMTP atas impor ubin keramik,” ujar Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Cendana Nnews, Jumat (28/8/2020) di Jakarta.
Lebih lanjut, Febrio menyampaikan, pengenaan BMTP ubin keramik dari India dan Vietnam didasarkan pada data melonjaknya impor ubin keramik dari kedua negara tersebut setelah dikecualikan dari pengenaan BMTP.
“Ubin keramik dari India dan Vietnam pada periode 2018-2019 melonjak masing-masing sebesar 22,72 persen dan 6,58 persen,” tukas Febrio.
Berdasarkan data importasi tersebut, serta merujuk pada Article 9.1 WTO Agreement on Safeguards, India dan Vietnam dapat dikeluarkan dari daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP karena pangsa impor dari negara-negara tersebut telah melebihi 3 persen.
“Dengan ditetapkannya aturan ini juga, pemerintah berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri, khususnya industri ubin keramik, untuk dapat kembali bersaing dengan produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri,” tutur Febrio.
Selain itu, Febrio menilai, pengenaan BMTP terhadap produk ubin keramik cukup efektif dalam menekan produk impor, hal itu tampak dari produk ubin keramik dari Tiongkok yang menurun cukup signifikan setelah dikenakan.