ASN Terpidana Korupsi BKD Mimika, Dieksekusi

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan -Ant

TIMIKA – Tim Kejaksaan Negeri Timika, Papua, mengeksekusi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika, terpidana korupsi kegiatan Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III tahun anggaran 2011, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Timika.

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Mohamad Ridosan, mengatakan ASN terpidana korupsi itu bernama Ayub Howay, dieksekusi tim Kejari Timika pada Jumat (11/9) malam dari rumahnya di kawasan Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Timika menuju Lapas Kelas II B Timika di Kampung Naena Muktipura SP6, Distrik Iwaka.

Ayub Howay diketahui menghilang hampir dua tahun setelah perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dan dijatuhi vonis penjara selama empat tahun.

“Yang bersangkutan (Ayub Howay) sudah kami eksekusi ke Lapas Timika tadi malam. Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 744 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 11 Oktober 2017, yang menyatakan dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” jelas Ridosan, Sabtu (12/9/2020).

Selain harus menjalani kurungan badan selama empat tahun, berdasarkan keputusan MA itu, Ayub Howay juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan serta mengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp200 juta.

Jika kerugian negara tersebut tidak bisa dibayarkan, terpidana Ayub Howay harus menjalani tambahan kurungan badan dalam penjara selama satu tahun.

Mengenai tertundanya proses eksekusi Ayub Howay, Kajari Timika menyebut jajarannya sudah melakukan berbagai upaya persuasif kepada pihak keluarga, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.

Lihat juga...