ASN Terpidana Korupsi BKD Mimika, Dieksekusi

Kepala Kejaksaan Negeri Timika Mohamad Ridosan -Ant

Bahkan, selama masa waktu dua tahun, Ayub diketahui tetap masuk kerja di Pemkab Mimika dan beberapa kali bepergian ke tempat lain di luar Kota Timika.

“Beberapa hari lalu keberadaan yang bersangkutan terpantau oleh staf kami. Kami lalu menyiapkan tim dipimpin Kasie Pidsus dan didukung oleh Plh Kasie Intel. Setelah berhasil mengamankan yang bersangkutan, kemudian langsung kami bawa ke Lapas Timika untuk menjalani masa hukuman,” kata Ridosan.

Kasie Pidsus Kejari Timika, Donny S Umbora, mengatakan keputusan MA terkait perkara korupsi Ayub Howay baru diterima Kejari Timika pada 2018.

“Kami sudah melakukan pendekatan ke keluarganya, namun yang bersangkutan tidak kooperatif. Beberapa kali sudah diundang, tapi tidak datang memenuhi undangan kami,” kata Donny.

Ayub Howay merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Prajabatan CPNS Golongan I, II, dan III lingkup Pemkab Mimika Tahun Anggaran 2011.

Terkait kasus itu, penyidik Kejari Timika menetapkan tiga tersangka. Selain Ayub Howay, dua tersangka lainnya masing-masing atas nama Taslim Tuhuteru, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mimika, dan Elieser Noro selaku PPTK. Keduanya sudah menjalani proses pidana di Lapas Timika.

Terkait kegiatan tersebut, sesuai temuan BPKP Perwakilan Papua, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar. (Ant)

Lihat juga...