Awal Oktober Pemkab Lebak Terapkan PSBB

Ilustrasi pemeriksaan rapid tes COVID-19 – Foto Ant

LEBAK Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai 1- 20 oktober 2020. Kebijakan tersebut diterapkan sehubungan dengan penyebaran kasus COVID-19 yang cenderung meningkat di daerah tersebut.

“Kami berharap melalui PSBB itu dapat menekan kasus COVID-19,” kata Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lebak, Alkadri, Senin (28/9/2020).

Penerapan PSBB tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten, Wahidin Halim, yang diberlakukan di delapan kota dan kabupaten di provinsi itu. Selama ini, pencegahan COVID-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup) No.28/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Ia berharap, penerapan PSBB dapat mengendalikan penyebaran virus corona jenis baru itu. Dengan PSBB, ada pembatasan kegiatan operasional di instansi pemerintah, sedangkan masyarakat dilarang berkumpul dan berkerumun, seperti menggelar resepsi pernikahan. “Kami minta masyarakat dapat mentaati penerapan PSBB itu agar pandemi COVID-19 di Tanah Air berakhir,” tandasnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah menyatakan, daerah setempat mendukung penerapan PSBB sehubungan dengan kasus penyebaran virus corona di daerah itu yang meningkat.

Bahkan, dalam beberapa hari terakhir dilakukan penelusuran kasus dengan menemukan warga terkonfirmasi positif COVID-19 dengan jumlah cukup signifikan. Oleh karena itu, penerapan PSBB perlu dilaksanakan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Berdasarkan data kasus COVID-19 dari Dinas Kesehatan Lebak sampai dengan Senin (28/9/2020), tercatat 177 orang positif virus dan 62 orang dinyatakan sembuh. Sebanyak 110 orang menjalani isolasi mandiri di rumah dan ada yang dirawat di RSUD Banten, sedangkan lima orang dilaporkan meninggal dunia. (Ant)

Lihat juga...