Banyumas Berlakukan Larangan Isolasi Mandiri di Rumah

Editor: Makmun Hidayat

PURWOKERTO — Melonjaknya kasus Covid-19 yang sangat cepat akhir-akhir ini, membuat Kabupaten Banyumas mengeluarkan larangan isolasi mandiri di rumah bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19. Sekalipun orang tersebut dalam kondisi sehat, tetap harus melakukan karantina di rumah sakit atau hotel-hotel yang sudah ditunjuk oleh pemkab.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas, Sadiyanto mengatakan, langkah tersebut diambil untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan buruk. Misalnya tidak disiplin selama melakukan isolasi mandiri di rumah, sehingga penyebaran Covid-19 akan meluas.

“Mulai hari ini larangan isolasi mandiri di rumah diberlakukan. Jika orang positif Covid-19 masih isolasi mandiri di rumah, maka akan kita datangi dan diberi penjelasan, kemudian kita bawa ke rumah sakit atau hotel yang sudah ditunjuk sebagai tempat isolasi,” terangnya, Selasa (15/9/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Sadiyanto di Purwokerto, Selasa (15/9/2020). -Foto: Hermiana E.Effendi

Lebih lanjut Sadiyanto menjelaskan, angka positif Covid-19 di Kabupaten Banyumas hari ini sudah menembus 367 orang, dengan jumlah pasien positif yang masih dirawat ada 58 orang dan yang meninggal dunia 9 orang. Sisanya sudah dinyatakan sembuh.

Meskipun prosentase kesembuhan tinggi, namun jumlah pasien positif yang saat ini masih menjalani perawatan juga terbilang tinggi dan terus bertambah.

Selain larangan isolasi mandiri di rumah, berbagai upaya juga dilakukan Pemkab Banyumas untuk memutus penyebaran Covid-19.

Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan, GOR Satria akan kembali dibuka sebagai tempat karantina bagi para pendatang ataupun warga Banyumas yang baru datang dari luar kota. Pihak desa juga diminta untuk mengaktifkan kembali karantina desa.

Lihat juga...