Bawaslu Semarang: ASN Rentan Politik Praktis di Pilkada
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, memastikan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Kota Semarang, bersifat melekat.
“Kita telah mengirimkan surat imbauan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Camat serta Lurah se-Kota Semarang, agar para ASN dapat memahami aturan hukum dan kode etik ASN, dalam menghadapi Pilwakot Semarang Tahun 2020,” papar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, saat ditemui di Semarang, Sabtu (5/9/2020).
Dipaparkan, sesuai UU No 5/ 2014 tentang ASN, disebutkan salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.
Asas netralitas ini, diartikan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun.
“Dalam aspek politik, sudah seharusnya netralitas dijunjung tinggi demi terwujudnya reformasi birokrasi,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya berupaya melakukan pencegahan, terutama dengan menitik beratkan pada ASN di lingkungan Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Semarang, karena dinilai memiliki potensi rentan terhadap politik praktis dan ketidaknetralan.
“Kita tekankan khusus pada Lurah dan Camat se-Kota Semarang, karena posisi mereka memang sangat rentan dalam pusaran praktis dan ketidaknetralan. Selain itu, kita juga layangkan imbauan ke Sekda Kota Semarang. Harapannya, imbauan ini bisa diteruskan pada seluruh Dinas dan OPD di Kota Semarang,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini.
Dijelaskan, imbauan untuk menjaga netralitas ASN tersebut semata-mata untuk menegakkan marwah para pegawai negeri sipil tersebut, berdasarkan pada peraturan yang berlaku.