BPJS Kesehatan Kalsel Beri Keringanan Pembayaran Tunggakan

BANJARMASIN — BPJS Kesehatan Wilayah Kalimantan Selatan memberikan keringanan pembayaran iuran tunggakan JKN dengan menyicil hingga 2021 kepada seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam menghadapi masa pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Tengah, Timur, Selatan dan Utara Prio Hadi Susatyo pada acara Ngopi Bareng BPJS Kesehatan dengan wartawan di Banjarmasin Senin (7/9/2020).

Menurut dia, pada 2020 ini, perserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran paling banyak selama enam bulan.

Sedangkan sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021. Hal itu dilakukan, agar status kepesertaan JKN nya tetap aktif.

Sedangkan untuk 2021 dan selanjutnya, kata dia, untuk pengaktifan, peserta harus melunasi tunggakan sekaligus.

“Untuk pelaksanaan program keringanan tersebut, sudah bisa dilaksanakan sejak Agustus hingga sekarang,” katanya.

Saat ini, peserta JKN-KIS Kalsel sebanyak 3.232.478 orang dari total jumlah penduduk Kalsel pada 2019 semester II sebanyak 4.055.406 jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 persen peserta JKN-KIS iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat, 23 persen ditanggung oleh pemerintah daerah dan sisanya ditanggung swasta dan mandiri.

Hanya saja, tambah dia, selama pandemi COVID-19, banyak peserta dari perusahaan yang tidak aktif lagi kepesertaannya di BPJS Kesehatan.

“Selama pandemi, banyak kepesertaan yang tidak aktif berasal dari perusahaan, diduga karena banyak perusahaan yang melakukan PHK, akibat perusahaan terdampak COVID-19,” katanya.

Lihat juga...