BPPT Dorong Penggunaan E-voting Agar Pilkada 2020 Aman dari Covid-19
JAKARTA – Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mendorong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilakukan menggunakan sistem pemilihan elektronik atau e-voting, agar aman di masa pandemi Covid-19.
“Kalau bicara pemilu ada 11 proses, semuanya bisa menggunakan teknologi untuk menanggulangi Covid-19 ini,” kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT, Andrari Grahitandaru, di Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Sebelas tahap itu mutlak sebagai manajemen pemilu yang meliputi pendaftaran partai politik, pendaftaran pemilih, pendaftaran calon, pengadaan dan pengiriman atau proses logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, pengiriman hasil pemungutan suara, tabulasi dan penayangan hasil, pelatihan petugas, pemantauan dana kampanye dan proses kampanye.
Tahap pendaftaran partai politik dan pendaftaran pemilih sudah menggunakan sistem.
Ketika sudah ditayangkan melalui aplikasi dan diumumkan, pemilih bisa memeriksa apakah namanya sudah terdaftar atau tidak. Pemeriksaan itu juga dilakukan dengan menggunakan sistem.
Pendaftaran calon pun juga bisa dilakukan melalui sistem, sehingga calon tidak harus datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Andrari, proses logistik merupakan proses pengadaan biasa untuk distribusi ke daerah, yang tidak jauh beda dengan proses distribusi barang seperti sekarang ini.
Namun, yang menjadi perhatian ketika logistik yang dikirim adalah surat suara. Surat suara kertas harus dilipat-lipat oleh banyak petugas. Dalam proses ini, harus dipastikan protokol kesehatan dilakukan.
Untuk menggantikan surat suara kertas, dapat digunakan surat elektronik sebagaimana yang digagas BPPT, tentang pemungutan suara elektronik dalam proses e-voting.