DAS Brantas Muharto Kota Malang Dipenuhi Sampah
Editor: Koko Triarko
Menurut Joao, problem utama sampah sebenarnya adalah kesadaran masyarakat yang harus diubah. Warga masyarakat harus diberi informasi, sosialisasi, edukasi yang tidak cukup dilakukan sekali dua kali, tetapi harus intens.
“Karena kita lihat tadi meskipun kita datang ke sini untuk bersih-bersih, masyarakat tidak ada yang peduli. Bahkan, ada yang tetap dengan seenaknya buang sampah, meskipun ada kami di sini,” ungkapnya.
Karena itu, DLH harus bekerja keras untuk bisa mengembalikan kondisi lingkungan seperti yang diinginkan. Saat ini, juga sedang dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait sampah.
Dulu yang membuang sampah sembarangan kalau tertangkap hanya membayar denda uang Rp50 ribu, tapi pelaksanaannya tidak maksimal karena nominal terlalu kecil.
“Selama ini sudah pernah ada masyarakat yang terkena denda, tapi karena nominal dendanya kecil, jadi tidak menjadi masalah bagi warga. Tapi dalam Perda yang sedang dilakukan perubahan dan akan segera selesai ini, mereka yang tertangkap membuang sampah bisa dikenai sanksi membayar denda uang dengan nominal Rp2,5 juta atau kurungan 3 bulan sebagai efek jera,” pungkasnya.