Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Lebak Belum Diberlakukan

Petugas penertiban Peraturan Bupati (perbup) No. 28/2020, tetang adaptasi kebiasaan baru (AKB) bagi pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dikenakan sanksi push up, kerja sosial dan mmbaca teks pancasila dan belum menerapkan denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta – Foto Ant

LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, hingga Kamis (24/9/2020), belum menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Ketentuan setempat menyebut, pelanggaran protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker, didenda sebesar Rp150 ribu untuk perorangan.

Sementara untuk denda pelanggaran protokol kesehatan oleh pelaku usaha, dapat didenda hingga Rp25 juta. “Kami hingga kini hanya memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan kerja sosial, membaca teks Pancasila dan push up,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, Kamis (24/9/2020).

Penerapan sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.28/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dinas Pol PP Kabupaten Lebak, setiap hari melaksanakan operasi yustisi masker, dengan menyasar sejumlah lokasi di Rangkasbitung dan sekitarnya belum bisa melakukan eksekusi denda. “Kami masih memberikan toleransi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan denda, tetapi mereka dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan juga membersihkan tempat ibadah, membaca teks pancasila dan push up,” katanya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lebak kemungkinan ke depan akan bertindak tegas, dalam menerapkan Perbup AKB. Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan untuk memberikan efek jera. Mereka yang pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan menggunakan sabun dikenakan sanksi denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta.

Pemberlakuan sanksi denda itu agar kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan meningkat sehingga dapat mencegah pandemi COVID-19. “Kami yakin sanksi denda itu dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai penularan penyakit itu,” jelasnya.

Lihat juga...