Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Lebak Belum Diberlakukan

Petugas penertiban Peraturan Bupati (perbup) No. 28/2020, tetang adaptasi kebiasaan baru (AKB) bagi pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dikenakan sanksi push up, kerja sosial dan mmbaca teks pancasila dan belum menerapkan denda Rp150 ribu dan pelaku usaha Rp25 juta – Foto Ant

Dartim menyebut, jumlah pelanggar protokol kesehatan yang digelar tanggal 15 Agustus sampai 10 September 2020 tercatat sebanyak 613 orang dari 12 operasi di berbagai lokasi di Rangkasbitung dan sekitarnya. Kebanyakan mereka para pelanggar protokol kesehatan dengan alasan lupa memakai masker ketika mengendarai kendaraannya.

Karena itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pengendara sepeda motor dan mobil agar menggunakan masker dan menjaga jarak. “Kami terus mengoptimalkan operasi yustisi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Camat Warunggunung Kabupaten Lebak, Apip mengatakan, pihaknya menggelar operasi yustisi masker dengan melibatkan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan. Juga memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. “Kami hari ini mencatat 20 pelanggar protokol kesehatan dan mereka dikenakan sanksi menyapu jalan dan membaca teks Pancasila,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...