Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Lebak Belum Diberlakukan
Dartim menyebut, jumlah pelanggar protokol kesehatan yang digelar tanggal 15 Agustus sampai 10 September 2020 tercatat sebanyak 613 orang dari 12 operasi di berbagai lokasi di Rangkasbitung dan sekitarnya. Kebanyakan mereka para pelanggar protokol kesehatan dengan alasan lupa memakai masker ketika mengendarai kendaraannya.
Karena itu, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pengendara sepeda motor dan mobil agar menggunakan masker dan menjaga jarak. “Kami terus mengoptimalkan operasi yustisi masker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Camat Warunggunung Kabupaten Lebak, Apip mengatakan, pihaknya menggelar operasi yustisi masker dengan melibatkan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan. Juga memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. “Kami hari ini mencatat 20 pelanggar protokol kesehatan dan mereka dikenakan sanksi menyapu jalan dan membaca teks Pancasila,” pungkasnya. (Ant)