Dilema Penambahan Subsidi Kuota Utama bagi Pelajar

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Usulan penambahan jumlah kuota umum dari jumlah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) oleh KPAI dan orang tua, ditanggapi berbeda oleh para pengajar. Kekhawatiran melencengnya tujuan penggunaan kuota, menjadi alasan.

Bukannya tidak mengapresiasi, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menyatakan kuota umum yang menurut ketentuan Kemendikbud adalah sebesar 5 GB, kemungkinan tidak cukup. Dan ini disampaikan bukannya tanpa alasan yang kuat. KPAI sudah melakukan survei pada April lalu.

“Penggunaan platform belajar lebih rendah dibandingkan penggunaan aplikasi WhatsApp, download video, searching google, dan media sosial, yang pengoperasiannya pakai kuota umum,” kata Retno, saat dihubungi Kamis (24/9/2020).

Ia mengungkapkan, berdasarkan survei PJJ siswa yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada April 2020, terungkap bahwa PJJ secara daring didominasi penugasan melalui aplikasi whatsApp, email dan media sosial lain seperti Instagram (IG).

Adapun rinciannya adalah sebesar 87,2 persen responden melakukan interaksi PJJ secara daring melalui chatting dengan aplikasi WA/ Line/ telegram/IG, sebanyak 20,2 persen menggunakan zoom meeting, 7,6 persen video call WA dan telepon hanya 5,2 persen.

“Artinya, mayoritas menggunakan aplikasi yang justru lebih membutuhkan kuota umum. Aplikasi seperti zoom meeting malah hanya digunakan para guru sebanyak 20 persen saja dari total 1700 responden siswa,” urainya.

Hasil survei PJJ siswa juga menunjukkan bahwa penugasan yang paling tidak disukai siswa adalah membuat video dan foto.

Lihat juga...