Dirumahkan Karena Pandemi, 5 Ribu Pekerja di Kediri Ajukan Klaim ke BPJS Tenaga Kerja
EDIRI – Sekira 5 ribu orang tenaga kerja dari Kota dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah mengajukan klaim jaminan ke BP JAMSOSTEK Cabang Kediri. Mereka telah diberhentikan dari pekerjaanya karena pandemi COVID-19.
“Di Kediri untuk PHK (pemutusan hubungan kerja) tidak seperti di kota lain. PHK sedikit. Yang banyak dirumahkan, dan sekarang mereka sudah kembali lagi (bekerja),” kata Kepala BP JAMSOSTEK Cabang Kediri, Agus Suprihadi, Senin (7/9/2020).
Dari catatannya, ada sekira 5.000 tenaga kerja yang telah dirumahkan karena pandemi COVID-19. Data itu merupakan catatan sejak April 2020. Di Kediri, baik Kabupaten dan Kota, ada kurang lebih 93 ribu pekerja. Sedangkan di Kabupaten Nganjuk ada kurang lebih 13 ribu pekerja. Dengan jumlah sekitar 5.000 tenaga kerja yang mengajukan klaim, berarti masih banyak warga yang saat ini masih bekerja.
Dengan kondisi tersebut Agus menjamin, pihaknya tetap memberikan pelayanan secara maksimal, untuk warga yang mengajukan klaim. Jika sebelumnya semua layanan bisa dilakukan secara offline, saat ini layanan juga dioptimalkan secara daring.
Satu petugas bisa melayani empat sampai lima orang secara daring. “Kami sudah layanan tanpa kontak fisik. Jadi seluruh peserta yang datang tidak bertemu langsung (petugas) tapi virtual, melihat monitor. Semua ditangani oleh petugas kami, satu orang petugas bisa melayani banyak orang, empat sampai orang,” tuturnya.
Dalam sehari, BP Jamsostek Kediri membatasi orang yang datang langsung ke kantor, hanya 60 orang. Sedangkan, yang mengajukan pelayanan daring sebanyak 87 orang. Sehingga sehari bisa melayani hingga 147 orang. “Ini hubungannya dengan pandemi. Kami bisa mencegah penyebaran virus, maka memberikan pelayanan tersebut. Ada 10 monitor yang dimanfaatkan. Ini mulai April sampai seterusnya,” tandasnya.