DPO Korupsi Perumahan PNS di Jambi Diringkus Intelijen Kejaksaan
JAMBI – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi menangkap terpidana kasus korupsi perumahan Sarolangun, Djoko Susilo, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan yang belum menjalani hukuman atas putusan pengadilan.
DPO Kejati Jambi Djoko Susilo ditangkap tim gabungan intelijen Kejati Jambi bersama tim intelijen Kejagung RI pada Selasa di rumah kontrakannya di Kota Jambi, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Johanis Tanak, kepada media.
Djoko Susilo diamankan di rumah kontrakannya, yang berada di kota Jambi, karena Djoko Susilo tidak pernah menjalani hukuman sejak 17 Januari 2019 silam, dimana pada saat kasasi, hakim jatuhkan vonis dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Kajati Jambi J Tanak mengatakan, selama ini DPO Djoko Susilo terus dipantau pergerakannya dimana hasil pemantauan selama delapan bulan terakhir, dia selalu berpindah-pindah dari Kabupaten Sarolangun ke kota Jambi dan sebaliknya, sehingga ada sedikit kesulitan untuk menangkapnya.
“Hari ini dia tidak berkutik saat ditangkap dan dibawa tim intelijen kejaksaan sekitar pukul 16.00 WIB menuju gedung Kejati Jambi,” ujar J Tanak.
Setelah menjalani pemeriksaan di gedung Kejati Jambi, Djoko Susilo langsung digelandang ke lapas Klas IIA Jambi untuk menjalani hukuman atas perbuatannya.
Dalam kasus itu, Djoko Susilo bersama mantan Bupati Sarolangun Madel dan Feri Nursanti tersandung kasus korupsi pembangunan rumah untuk Pegawai Negeri Sipil, di persidangan tahun 20 Desember 2018 silam, Djoko Susilo dituntut selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subseder tiga bulan kurungan.