DPO Korupsi Perumahan PNS di Jambi Diringkus Intelijen Kejaksaan
Namun, majelis hakim yang saat itu diketuai Edi Pramono memvonis bebas Djoko Susilo kerena tidak terbukti melakukan tindak pidana kurupsi seperti tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, jaksa mengajukan kasasi terhadap ketiga terdakwa ke Mahkama Agung pada 6 Februari 2019.
Majelis MA akhirnya menyatakan Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun pada kasasi itu Hakim tetap memvonis Madel tidak bersalah. (Ant)