DPR Baru Selesaikan 6 RUU dari 248 RUU Prolegnas

JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR baru menyelesaikan 6 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang dari total 248 Rancangan Undang-Undang Program Legislasi Nasional 2020-2024.

Pandemik COVID-19, kata Puan, membuat DPR RI harus menyesuaikan lagi target pencapaian dalam menjalankan fungsi legislasi dengan menetapkan 37 RUU sebagai prioritas untuk diselesaikan tahun 2020.

“Perkembangan atas fungsi legislasi tersebut adalah sebagai berikut, 6 RUU telah selesai pembahasan dan telah disahkan menjadi UU,” kata Puan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Terbaru, DPR baru saja mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang, sehingga total UU yang disahkan DPR menjadi 7 Undang-Undang.

Kinerja DPR tersebut, menurut Puan, bukan lah andil DPR sendiri. Melainkan pemerintah juga memerankan andil dalam kinerja pembahasan RUU.

“Oleh karena itu, kinerja fungsi legislasi, merupakan kerja bersama DPR RI dan Presiden,” kata Puan.

Selain itu, kata Puan, paradigma yang harus dikembangkan dalam mengukur kinerja fungsi legislasi DPR RI, adalah pada kualitas produk legislasi.

Produk legislasi yang berkualitas, menurut Puan, selain dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dan kepastian hukum, juga dapat meningkatkan kemajuan dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, DPR berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi bagi rakyat dalam setiap pembahasan RUU.

Sehingga rakyat dapat memberikan aspirasi, kritik, dan masukan agar kualitas legislasi yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.

Lihat juga...