DPS Pilkada Serentak 2020 Kota Magelang Ditetapkan 93.648 Pemilih

Ilustrasi pilkada - Dok CDN

MAGELANG – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2020 Kota Magelang ditetapkan sebanyak 93.648 orang pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari, 44.909 laki-laki dan 48.739 perempuan.

Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron mengatakan, pemilih tersebut tersebar di tiga kecamatan, 17 Kelurahan dan 233 TPS. Senin (14/9/2020), KPU Kota Magelang menggelar pleno penetapan DPS Pilkada Serentak 2020.

Penetapan DPS hasil pemutakhiran tersebut dihadiri oleh PPK se-Kota Magelang, yang diwakili oleh ketua dan anggota yang membidangi pemutakhiran data pemilih, Badan Pengawas Pemilu, perwakilan partai politik. Serta instansi terkait seperti, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Magelang.

Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron (kiri), menyerahkan berita acara penetapan daftar pemilih sementara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang tahun 2020, kepada salah satu perwakilan partai politik, Senin (14/9/2020) – Foto Ant

Agenda selanjutnya, pengumuman DPS yang akan dilakukan 19 hingga 26 September 2020. Pengumuman akan ditempel di kantor kelurahan dan tempat strategis termasuk di balai RW. “Selain itu secara online atau daring dapat diakses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS,” tuturnya.

Menyinggung keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang Tahun 2020, Basmar menyampaikan masih ada perbaikan dokumen persyaratan calon. Masing-masing calon memiliki waktu perbaikan berkas selama 3 hari, terhitung sejak diumumkan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon. “Penyampaian perbaikan pada 14 hingga 16 September 2020,” ungkapnya.

Lihat juga...